Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PA.Amg. Rusly Katili bin Arifin Katili Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PA.Amg.
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rusly Katili bin Arifin Katili
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan nama-nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
3.    Menetapkan merubah nama-nama tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya Rusli Katili menjadi Rusly Katili dan nama istri Pemohon yang sebelumnya Maya Gamis menjadi Mayalisa Gamis serta nama orangtua istri Pemohon yang sebelumnya Dance Gamis menjadi Dance Kotambunan;
4.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak