Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PA.Amg. Rany Mariama binti Rajab Mariama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PA.Amg.
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rany Mariama binti Rajab Mariama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
3.    Menetapkan merubah nama tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya Rani Mariama menjadi Rany Mariama dan nama suami Pemohon yang sebelumnya Marcel Sembung menjadi Marsel Sembung;
4.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tombasian, Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak