Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PA.Amg. Frida Syultje Laoh binti Odi Laoh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PA.Amg.
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Frida Syultje Laoh binti Odi Laoh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon (Frida Syultje Laoh) sebagai wali atas seorang anak yang bernama Charen Elisabeth Tuwaidan binti Arif Tambajong, Perempuan, lahir di  Tumpaan, tanggal 22 Agustus 2009, usia 16 (enam belas) tahun;
3. Menetapkan Pemohon (Frida Syultje Laoh) untuk mewakili anak yang bernama Charen Elisabeth Tuwaidan binti Arif Tambajong bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum tertentu di dalam dan diluar pengadilan bagi anak tersebut;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan   yang berlaku;
Subsider:
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak